Benarkah pasal 33 UUD 1945 adalah bentuk sistem Demokrasi
Ekonomi? Mungkinkah Wujud?
Benar bahwa
pasal tersebut adalah bentuk demokrasi ekonomi yang menjujung asas kekeluargaan
dan kerakyatan namun untuk mewujudkannya sangat sulit atau bahkan tidak mungkin
terwujud, mengapa tidak terwujud? Dilihat dari Pasal 33 Undang Undang Dasar
1945, menyatakan: “...bahwa perekonomian di susun sebagai usaha bersama atas
asas kekeluargaan...”. yang artinya setiap pembangunan ekonomi Negara mengikut
sertakan rakyat, tapi berbanding terbalik dengan keadaan saat ini dimana pemerintah
memilih impor tenaga kerja ketika rakyatnya mengalami derita ekonomi akibat
kurangnya penyerapan tenaga kerja, sulitnya mendapatkan pekerjaan menandakan
jauhnya asas kekeluargaan yang tercantum di pasal tersebut
Ekonomi diatur oleh rakyat? Dilaksanakan
oleh rakyat? Ditujukan untuk kesejahteraan rakyat?
Dikutip dari
situs bappenas “....pembangunan
ekonomi dilaksanakan berdasarkan sistem ekonomi kerakyatan untuk mencapai
kesejahteraan rakyat yang meningkat, merata, dan berkeadilan.”https://www.bappenas.go.id/pembangunan-ekonomi faktanya banyak sektor-sektor ekonomi yang hanya mementingkan pihak tertentu
yang bahkan jauh dari kesejahteraan rakyat, seperti sektor perbankan misalnya yang
baru-baru ini sontar kabar bahwa bank BTPN telah diakusisi oleh bank asal korea
selatan KB Kookmin Bank, kebijakan yang diambil pemerintah yang berasumsi bahwa
keberadaan investor asing dapat menjadi stimulus pertumbuhan ekonomi, sedangkan
Persoalan lainnya yang juga masih melilit pelaku UMKM di Indonesia saat ini
adalah rendahnya kapasitas sumber daya manusia (SDM), rata-rata tingkat
pendidikan pelaku UMKM masih SMA bahkan tidak sedikit pula yang lulusan sekolah
dasar. yang berefek rendahnya peminjaman modal dari bank asing karena penyerapan
debitur bank asing menggunakan sistem hard
information yaitu debitur yang diasosiasikan pada perusahaan besar yang
transparan berbeda dengan soft
information yaitu peminjaman dana non transparan seperti umkm micro, kecil
dan menengah, akibatnya bank asing memberikan dana yang lebih besar kepada
pemilik portofolio yang transparan ketimbang non transparan seperti UMKM micro,
kecil dan menengah
Hal tersebut
menyebabkan makin tenggelamnya sektor UMKM dalam bersaing dengan perusahaan
besar bermodalkan bank asing, artinya sistem ekonomi kerakyatan yang merata dan
berkeadilan tak terlaksana padahal penyerapan tenaga kerja terbesar berada pada
UMKM mikro, kecil dan menengah.
Dimana posisi sistem ekonomi koperasi Indonesia
dan mampukah menjadi solusi persoalan ekonomi nasional?
Posisi ekonomi
koperasi diindonesia berada pada tingkat utama pada masyarakat
Koperasi mampu
menjadi solusi persoalan ekonomi nasional yang dilihat dari peran koperasi ini
sangat penting karena yang menjadi prioritas untuk disejahterakan adalah
anggota koperasi terlebih dahulu, dan koperasi juga semaksimal mungkin
memberikan kontribusi untuk masyarakat
berikut beberapa peran koperasi dalam perekonomian Indonesia
- ·
Mengembangkan Kegiatan Usaha Masyarakat
Contohnya,
koperasi yang bergerak dalam bidang usaha pengadaan alat-alat pertanian yang
dibutuhkan oleh petani. Dengan adanya koperasi tersebut, maka petani bisa membeli kebutuhan alat-alat pertanian di
koperasi dengan harga yang lebih murah. Karena itu, kegiatan usaha pertanian
tersebut bisa menjadi lebih baik dan meningkat.
- ·
Meningkatkan Pendapatan Anggota
Menjadi anggota
koperasi bisa mendapatkan Sisa Hasil Usaha (SHU) yang diperoleh koperasi
- ·
Mengurangi Tingkat Pengangguran
Kehadiran
koperasi di Indonesia diharapkan bisa menolong nasib mereka yang membutuhkan
pekerjaan, karena dengan adanya koperasi akan dibutuhkan banyak pekerja untuk
mengelola usahanya. Setiap orang juga bisa belajar mengelola keuangan dan
mendapatkan penghasilan setiap bulan dari pengelolaan koperasi ini. Pada
dasarnya, koperasi bisa memberi kesempatan kepada tenaga kerja dan menyerap
sumber daya manusia.
- ·
Meningkatkan Taraf Hidup Masyarakat
Kegiatan
koperasi bisa meningkatkan penghasilan para anggota koperasi. Ini berarti peran
koperasi bisa meningkatkan taraf hidup masyarakat. Dengan memperoleh
penghasilan yang tinggi, kemungkinan akan lebih mudah memenuhi kebutuhan hidup
yang beraneka ragam, dan sebagai alat perjuangan ekonomi untuk bisa bersaing
dengan badan usaha lainnya.
- ·
Turut Mencerdaskan Bangsa
Usaha koperasi
bukan hanya kegiatan di bidang material atau jasa saja lho, tapi juga
mengadakan kegiatan pendidikan terhadap para anggotanya. Pendidikan tersebut
antara lain diberikan dalam bentuk pelatihan keterampilan serta manajemen
bisnis dan keuangan. Dengan begitu, peran koperasi dalam mencerdaskan kehidupan
bangsa juga sudah sangat terbukti dengan mengamalkan pengetahuan kepada anggota
dan masyarakat sekitar.
- ·
Membangun Tatanan Perekonomian Nasional
Koperasi sebagai
salah satu urat nadi perekonomian bangsa dan dikembangakan oleh pemerintah,
perlu dikembangkan bersama kegiatan usaha lainnya. Dengan memberdayakan
koperasi, berarti juga bisa memberdayakan masyarakat, yang pada akhirnya akan
mampu memberdayakan perekonomian nasional.
- ·
Ketahanan Perekonomian Nasional
Koperasi bisa
memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan
perekonomian nasional, dengan koperasi sebagai guru utamanya.
- ·
Berasaskan Kekeluargaan
Salah satu
fungsi koperasi yaitu mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang
merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.