Selasa, 15 September 2020

Perkoperasian Minggu 1

Benarkah pasal 33 UUD 1945 adalah bentuk sistem Demokrasi Ekonomi? Mungkinkah Wujud?

Benar bahwa pasal tersebut adalah bentuk demokrasi ekonomi yang menjujung asas kekeluargaan dan kerakyatan namun untuk mewujudkannya sangat sulit atau bahkan tidak mungkin terwujud, mengapa tidak terwujud? Dilihat dari Pasal 33 Undang Undang Dasar 1945, menyatakan: “...bahwa perekonomian di susun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan...”. yang artinya setiap pembangunan ekonomi Negara mengikut sertakan rakyat, tapi berbanding terbalik dengan keadaan saat ini dimana pemerintah memilih impor tenaga kerja ketika rakyatnya mengalami derita ekonomi akibat kurangnya penyerapan tenaga kerja, sulitnya mendapatkan pekerjaan menandakan jauhnya asas kekeluargaan yang tercantum di pasal tersebut

Ekonomi diatur oleh rakyat? Dilaksanakan oleh rakyat? Ditujukan untuk kesejahteraan rakyat?

Dikutip dari situs bappenas “....pembangunan ekonomi dilaksanakan berdasarkan sistem ekonomi kerakyatan untuk mencapai kesejahteraan rakyat yang meningkat, merata, dan berkeadilan.”https://www.bappenas.go.id/pembangunan-ekonomi  faktanya banyak sektor-sektor ekonomi yang hanya mementingkan pihak tertentu yang bahkan jauh dari kesejahteraan rakyat, seperti sektor perbankan misalnya yang baru-baru ini sontar kabar bahwa bank BTPN telah diakusisi oleh bank asal korea selatan KB Kookmin Bank, kebijakan yang diambil pemerintah yang berasumsi bahwa keberadaan investor asing dapat menjadi stimulus pertumbuhan ekonomi, sedangkan Persoalan lainnya yang juga masih melilit pelaku UMKM di Indonesia saat ini adalah rendahnya kapasitas sumber daya manusia (SDM), rata-rata tingkat pendidikan pelaku UMKM masih SMA bahkan tidak sedikit pula yang lulusan sekolah dasar. yang berefek rendahnya peminjaman modal dari bank asing karena penyerapan debitur bank asing menggunakan sistem hard information yaitu debitur yang diasosiasikan pada perusahaan besar yang transparan berbeda dengan soft information yaitu peminjaman dana non transparan seperti umkm micro, kecil dan menengah, akibatnya bank asing memberikan dana yang lebih besar kepada pemilik portofolio yang transparan ketimbang non transparan seperti UMKM micro, kecil dan menengah

Hal tersebut menyebabkan makin tenggelamnya sektor UMKM dalam bersaing dengan perusahaan besar bermodalkan bank asing, artinya sistem ekonomi kerakyatan yang merata dan berkeadilan tak terlaksana padahal penyerapan tenaga kerja terbesar berada pada UMKM mikro, kecil dan menengah.

Dimana posisi sistem ekonomi koperasi Indonesia dan mampukah menjadi solusi persoalan ekonomi nasional?

Posisi ekonomi koperasi diindonesia berada pada tingkat utama pada masyarakat

Koperasi mampu menjadi solusi persoalan ekonomi nasional yang dilihat dari peran koperasi ini sangat penting karena yang menjadi prioritas untuk disejahterakan adalah anggota koperasi terlebih dahulu, dan koperasi juga semaksimal mungkin memberikan kontribusi  untuk masyarakat berikut beberapa peran koperasi dalam perekonomian Indonesia

  • ·         Mengembangkan Kegiatan Usaha Masyarakat

Contohnya, koperasi yang bergerak dalam bidang usaha pengadaan alat-alat pertanian yang dibutuhkan oleh petani. Dengan adanya koperasi tersebut, maka petani bisa  membeli kebutuhan alat-alat pertanian di koperasi dengan harga yang lebih murah. Karena itu, kegiatan usaha pertanian tersebut bisa menjadi lebih baik dan meningkat.

  • ·         Meningkatkan Pendapatan Anggota

Menjadi anggota koperasi bisa mendapatkan Sisa Hasil Usaha (SHU) yang diperoleh koperasi

  • ·         Mengurangi Tingkat Pengangguran

Kehadiran koperasi di Indonesia diharapkan bisa menolong nasib mereka yang membutuhkan pekerjaan, karena dengan adanya koperasi akan dibutuhkan banyak pekerja untuk mengelola usahanya. Setiap orang juga bisa belajar mengelola keuangan dan mendapatkan penghasilan setiap bulan dari pengelolaan koperasi ini. Pada dasarnya, koperasi bisa memberi kesempatan kepada tenaga kerja dan menyerap sumber daya manusia.

  • ·         Meningkatkan Taraf Hidup Masyarakat

Kegiatan koperasi bisa meningkatkan penghasilan para anggota koperasi. Ini berarti peran koperasi bisa meningkatkan taraf hidup masyarakat. Dengan memperoleh penghasilan yang tinggi, kemungkinan akan lebih mudah memenuhi kebutuhan hidup yang beraneka ragam, dan sebagai alat perjuangan ekonomi untuk bisa bersaing dengan badan usaha lainnya.

  • ·         Turut Mencerdaskan Bangsa

Usaha koperasi bukan hanya kegiatan di bidang material atau jasa saja lho, tapi juga mengadakan kegiatan pendidikan terhadap para anggotanya. Pendidikan tersebut antara lain diberikan dalam bentuk pelatihan keterampilan serta manajemen bisnis dan keuangan. Dengan begitu, peran koperasi dalam mencerdaskan kehidupan bangsa juga sudah sangat terbukti dengan mengamalkan pengetahuan kepada anggota dan masyarakat sekitar.

  • ·         Membangun Tatanan Perekonomian Nasional

Koperasi sebagai salah satu urat nadi perekonomian bangsa dan dikembangakan oleh pemerintah, perlu dikembangkan bersama kegiatan usaha lainnya. Dengan memberdayakan koperasi, berarti juga bisa memberdayakan masyarakat, yang pada akhirnya akan mampu memberdayakan perekonomian nasional.

  • ·         Ketahanan Perekonomian Nasional

Koperasi bisa memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional, dengan koperasi sebagai guru utamanya.

  • ·         Berasaskan Kekeluargaan

Salah satu fungsi koperasi yaitu mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

 

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Perkembangan Koperasi Di Sektor Pertanian

 Analisis perkembangan koperasi pada sektor pertanian Sejak dahulu sektor pertanian di Indonesia selalu didekati dengan pembagian atas dasar...